Mobil Mewah Doni Salmanan, Kini?

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melelang rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading, Doni M Taufik alias Doni Salmanan. Lantas, bagaimana kelanjutan status motor dan mobil mewah Doni Salmanan yang turut dirampas untuk negara?

Doni Salmanan, seorang influencer asal Bandung yang dikenal dengan gaya hidup mewah dan aksi ‘dermawan’, terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui platform Quotex pada tahun 2022. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset-aset mewah Doni, termasuk mobil dan rumah, disita oleh pihak kepolisian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta melakukan TPPU. Jaksa kemudian menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut agar ratusan aset Doni, mulai dari mobil hingga rumah, dirampas untuk negara. Aset-aset tersebut meliputi iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Z Fold3, tas Hermes, jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan Dior, sepatu Balenciaga, tas Dior, motor Ducati Superleggera, motor Kawasaki ZX1000, mobil Porsche Carrera, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i coupe M Tech, uang tunai di sejumlah rekening, hingga beberapa rumah di Bandung.

Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI, serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara. Sementara itu, aset berupa mobil hingga rumah diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim banding menerima permohonan jaksa dan terdakwa, sehingga PT Bandung memperberat vonis Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara, termasuk handphone, jam tangan dan pakaian mewah, rumah mewah, motor, hingga mobil mewah.

Berikut daftar motor dan mobil mewah Doni Salmanan yang dirampas untuk negara:

1. Motor Kawasaki H2
2. Motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S
4. Motor BMW S1000
5. Ducati Superleggera V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil Honda CRV
8. Mobil Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.

Pada September 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi terhadap aset-aset Doni yang diperintahkan hakim dirampas untuk negara. Eksekusi aset dilaksanakan usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Doni Salmanan.

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan apakah aset berupa motor dan mobil mewah tersebut telah laku dilelang. Berdasarkan penelusuran di situs resmi lelang.go.id, belum ada mobil atau motor dengan merek seperti yang dirampas dalam perkara Doni yang dilelang.

Sejauh ini, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia baru mengumumkan telah melelang rumah milik Doni Salmanan yang laku terjual seharga Rp 3,5 miliar. Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu sebagai pelaksanaan putusan MA terhadap perkara Doni.