7 Juli: Hari Pustakawan Nasional

keepgray.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.

Penetapan Hari Pustakawan Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025. Tujuan ditetapkannya Hari Pustakawan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan dan pustakawan dalam mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa.

Menurut surat keputusan tersebut, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan ruang kreativitas masyarakat harus dikelola secara profesional agar dapat meningkatkan kualitas masyarakat. Pustakawan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas masyarakat melalui penguasaan ilmu pengetahuan serta pemahaman literasi melalui perpustakaan.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam keputusan tersebut:

* KESATU: Menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.
* KEDUA: Hari Pustakawan Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bukan merupakan libur nasional.
* KETIGA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Mendikdasmen tentang Hari Pustakawan Indonesia dapat diunduh di situs resmi Kemendikdasmen.

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025, Hari Pustakawan setiap tanggal 7 Juli bukan merupakan hari libur nasional. Hal ini tercantum dalam diktum kedua putusan tersebut.

Penetapan Hari Pustakawan pada tanggal 7 Juli tidak terlepas dari pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI adalah organisasi profesi pustakawan di Indonesia yang didirikan pada tanggal 7 Juli 1973 pada kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor. Sejalan dengan itu, pada tahun 1990, Kepala Perpusnas Mastini Hardjoprakoso menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia, dan terus diperingati hingga sekarang.