Jakbar: Polisi Gadungan Jual Motor Curian Buat Sabu

keepgray.com – Dua pria berinisial A dan IR ditangkap di Jakarta Barat karena mengaku sebagai polisi gadungan dan melakukan serangkaian pencurian motor dengan modus Cash on Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual motor curian tersebut dengan harga yang bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta narkoba. Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi sabu. Saat penangkapan di kontrakan mereka di Cengkareng, polisi menemukan alat isap sabu (bong).

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah beraksi sebanyak 17 kali. Tersangka A juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika.

Polisi menjelaskan modus operandi kedua pelaku. Mereka berpura-pura menjadi anggota Polri saat transaksi COD dengan korban. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai polisi yang hendak melakukan penegakan hukum dengan menyita motor korban karena alasan dokumen yang tidak lengkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa pelaku memeriksa dokumen motor korban dan berdalih surat-suratnya tidak lengkap, kemudian mengancam akan mempermasalahkan hal tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.