keepgray.com – Menteri BUMN Erick Thohir mengganti Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya, yang baru menjabat selama 5 bulan sejak awal Februari 2025. Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Erick menunjuk Staf Ahli Menteri Pertanian RI Bidang Lingkungan Pertanian, Prihasto Setyanto, sebagai pelaksana tugas direktur utama Bulog.
Erick tidak mengungkapkan alasan pasti di balik pergantian tersebut. Namun, keterangan resmi dari Bulog menyebutkan bahwa Novi Helmy akan kembali bertugas di TNI setelah menyelesaikan tugasnya di Bulog. Novi Helmy merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1993 dari kecabangan Infanteri, khususnya Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
“Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan kembali melanjutkan karir dan Pengabdian di TNI,” bunyi keterangan resmi Bulog pada Kamis (3/7). Bulog menyampaikan apresiasi atas dedikasi Novi Helmy selama menjabat, di mana ia dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat peran Bulog sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.
Mabes TNI menjelaskan bahwa penugasan Novi Helmy sebelumnya sebagai Dirut Perum Bulog merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, atas permintaan resmi Kementerian BUMN dan persetujuan Panglima TNI.
Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI mengatur prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur UU harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif, sementara Bulog bukan termasuk dalam daftar tersebut.
Dalam perkembangannya, Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI. Panglima TNI kemudian bersurat kepada Menteri BUMN pada 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.
Kementerian BUMN merespons dengan memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI.
“Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI,” pungkas Kristomei.