KPK Panggil Ulang Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal sebagai Windy Idol sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini pada Selasa (27/5/2025). “Hari ini Selasa (27/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Budi dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa saksi yang dipanggil adalah “WY sebagai Wiraswasta”, merujuk pada Windy Yunita. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum merinci materi yang akan digali penyidik.

Ini bukan kali pertama Windy Idol dipanggil KPK terkait kasus Hasbi Hasan. Sebelumnya, ia telah beberapa kali dimintai keterangan. Pada salah satu pemeriksaan pada Kamis (24/4/2024), Windy sempat mengungkapkan rasa lelahnya. “Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” kata Windy saat itu.

Windy juga mengaku sangat capek dan terbebani secara emosional. “Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah cape, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga,” ujarnya sambil menitikkan air mata.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Windy sebagai tersangka dalam dugaan TPPU yang terkait dengan Hasbi Hasan. Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri telah divonis sebagai terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. Vonis terhadap Hasbi Hasan telah dikuatkan di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Ia dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun jika jumlahnya tidak mencukupi.