keepgray.com – Dua pria berinisial TM (33) dan RM (21) ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, terkait peredaran narkoba jenis ganja. Polisi menyita 9 kilogram ganja sebagai barang bukti.
Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/7) malam sekitar pukul 23.20 WIB. Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja tersebut.
Tersangka TM ditangkap di depan sebuah klinik di Ciracas, sementara RM ditangkap di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan total 9 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian melakukan pengamatan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.