Pajak Hiburan Padel Diterapkan: Ini Kata Bapenda

keepgray.com – Olahraga padel yang tengah menjadi tren di kalangan masyarakat urban kini menjadi sorotan terkait pemungutan pajak hiburan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa prinsip utama pemungutan pajak adalah keadilan dan transparansi, di mana seluruh penerimaan pajak akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Lusiana mengajak masyarakat untuk tetap berolahraga demi kesehatan dan bersama-sama membayar pajak demi kebaikan bersama, seperti yang disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/7/2025).

Pemungutan pajak atas olahraga padel bukanlah hal baru. Pajak atas kegiatan hiburan telah lama diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Pajak daerah, termasuk pajak hiburan, merupakan kontribusi warga negara dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Lusiana juga mengingatkan kutipan bijak dari seorang hakim Amerika, Oliver Wendell Holmes Jr, “Saya senang membayar pajak, karena dengan itu, saya turut membiayai peradaban.”

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hiburan mencakup segala bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dikenakan biaya. Objek pajaknya antara lain pertunjukan seni, film, musik, diskotek, permainan biliar, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 yang diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015 secara tegas menyebutkan olahraga seperti renang, tenis, squash, dan futsal sebagai objek pajak hiburan.

Perubahan hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memperkenalkan klasifikasi baru dalam perpajakan daerah, yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salah satu objek PBJT adalah jasa kesenian dan hiburan, termasuk olahraga permainan yang dilakukan di ruang atau tempat khusus dan menggunakan peralatan tertentu.

Olahraga permainan seperti padel tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah, sehingga tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10%, lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11%. Tarif tinggi hingga 75% hanya berlaku untuk hiburan mewah yang bersifat eksklusif dan perlu dikendalikan konsumsinya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek PBJT. Ketentuan teknis mengenai jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai pajak diperjelas dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel. Hingga pertengahan 2025, sudah terdapat tujuh lapangan padel yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak PBJT di Jakarta. Pengenaan pajak ini dilakukan demi keadilan, karena jenis olahraga permainan lainnya telah lama dikenakan pajak hiburan.