Aset Tanah Pemprov Banten: Baru 73% Bersertifikat

keepgray.com – Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan bahwa sejumlah besar aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini belum bersertifikat. Dari total 1.528 bidang tanah aset Pemprov, baru 1.129 bidang atau sekitar 73,88 persen yang telah memiliki sertifikat per tanggal 15 Mei 2025.

Menurut Andra, masalah sertifikasi aset tanah ini merupakan salah satu tantangan yang dihadapi Pemprov Banten. Ia berharap proses percepatan sertifikasi dan penyelesaian masalah aset dapat segera dituntaskan. Pernyataan ini disampaikan Andra dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Provinsi Banten yang digelar di Kota Serang pada Selasa (27/5/2025).

“Per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen. Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi,” jelas Andra.

Andra berharap sisa bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah aset yang kerap terjadi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Banten.

Dalam upaya optimalisasi aset, Andra turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah milik Pemprov Banten yang sudah bersertifikat namun belum dikelola secara maksimal. Lahan-lahan tersebut, menurutnya, berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi kegiatan pertanian atau perkebunan.

“Oleh karena itu, terhadap aset yang sudah bersertifikat, kami upayakan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme hak guna usaha (HGU) kepada masyarakat,” terangnya. Ia menambahkan bahwa lahan tersebut dapat dikembangkan untuk berbagai jenis tanaman agro, khususnya di wilayah selatan Provinsi Banten seperti Lebak dan Pandeglang.

Andra berharap hasil pertanian dari pemanfaatan lahan ini dapat difasilitasi pemasarannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Banten Mandiri. Selain untuk masyarakat, lahan tidur milik Pemprov Banten juga akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Bank Tanah, selaras dengan konsep yang diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law.