keepgray.com – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyatakan pembenahan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) terhadap lembaga permasyarakatan telah sesuai dengan lima jenis laporan terbanyak yang diterima dari masyarakat. Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan pencopotan terhadap puluhan pegawai lapas, termasuk kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), hingga sipir.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, mengungkapkan kepada detikcom pada Jumat (23/5/2025), bahwa berdasarkan akumulasi laporan yang diterima Ombudsman selama lebih dari lima tahun terakhir, keluhan tertinggi terkait layanan permasyarakatan meliputi hak warga binaan sebesar 26%, masa penghukuman 26%, kinerja petugas lapas 15,24%, pungutan liar 9%, serta sarana dan prasarana lapas 3%.
Jemsly merinci bahwa isu hak warga binaan mencakup aspek makanan, kesehatan, dan kondisi sel lapas. Sementara itu, keluhan mengenai kinerja petugas lapas tidak hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman. “Soal kinerja saya selalu mengumpulkan petugas lapas dan warga binaan saat kunjungan. diam-diam saya tanya warga binaan soal kinerja petugas lapas. Saat melihat sel per sel pun, sama saya tanya ke warga binaan,” jelasnya.
Terkait sarana dan prasarana, Jemsly menyoroti masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) yang signifikan di lembaga permasyarakatan. “Orang jarang tahu *overcapacity* kita sekarang tinggi. Di mana jumlah warga binaan di Indonesia 270 ribu, padahal kapasitasnya-nya 132 ribu orang. Ini perlu dibereskan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Jemsly menduga pencopotan sejumlah pejabat dan pegawai lapas merupakan bagian dari upaya pembenahan yang dilakukan Menteri Agus Andrianto. Ia menilai perombakan oleh seorang menteri adalah hal yang wajar, terutama jika didukung oleh data dan fakta. “Kalau seorang pejabat mengotak-atik untuk menyelesaikan permasalahan yang masuk *top five*, ya berdasarkan data yang masuk ke Ombudsman kita harus sepakat lah dengan hal itu. Kecuali yang diotak-atik bukan hal yang termasuk *top five* masalah di lapas, itu baru namanya cari-cari kesalahan,” ujar Jemsly.
Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui Humas Ditjenpas Rika Aprilianti pada Selasa (11/2/2025) menyampaikan bahwa sebanyak 9 kalapas dan puluhan petugas telah dicopot dari jabatan mereka karena dugaan pelanggaran. Rika menjelaskan bahwa Menteri Agus Andrianto berulang kali menekankan konsistensi dalam menindak pelanggaran yang dilakukan petugas permasyarakatan. “Sudah banyak contoh, 9 kalapas dan puluhan petugas dicopot, dikenai sanksi. Tentunya jika terbukti ada pelanggaran mengarah ke pidana, kami akan koordinasi untuk kemudian kami serahkan kepada pihak berwajib sesuai dengan klasifikasi dugaan pidana yang dilakukan,” tutur Rika.
Lebih lanjut, berdasarkan unggahan akun Instagram Agus Andrianto, tercatat 82 petugas permasyarakatan telah dikenai sanksi disiplin hingga pemecatan karena melakukan pelanggaran selama periode November 2024 hingga April 2025. Rinciannya meliputi 4 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinonaktifkan, 14 pejabat struktural dinonaktifkan, 57 orang dibina dan diawasi, 2 petugas ditahan oleh BNNP, serta 2 Kepala UPT, 2 pejabat struktural, dan 1 petugas lainnya dalam pemeriksaan.