keepgray.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi meluncurkan kembali Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) Jakarta Timur di Rusunawa Pulogebang Penggilingan Tower C, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/5/2025). Peluncuran ulang ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi warga dalam mengajukan permohonan hunian.
Pramono mengungkapkan bahwa sebelumnya banyak aduan terkait kurangnya transparansi dalam aplikasi Sirukim yang lama. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk mengembangkan sistem yang lebih objektif dan terbuka.
“Hari ini secara resmi *relaunching* Sirukim saya canangkan dan mudah-mudahan ini akan membawa dampak yang positif bagi warga Jakarta ketika mereka menginginkan mempunyai hunian,” ujar Pramono di lokasi. Ia juga menegaskan komitmen Pemprov DKI dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), dengan menyatakan, “Diharapkan, kalau memang ada yang merasa ada pungli, silakan dilaporkan. Kami siap untuk menerima laporan tersebut.”
Dalam versi terbaru ini, aplikasi Sirukim menyediakan waktu tiga hari bagi pemohon untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika jumlah pendaftar melebihi unit hunian yang tersedia, alokasi akan dilakukan berdasarkan antrean. “Mudah-mudahan dengan transparansi ini akuntabilitasnya terjamin, transparan, gampang diakses, dan bagi siapapun warga Jakarta yang ingin memiliki hunian di Jakarta sekarang menjadi lebih mudah dan transparan,” jelas Pramono.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pramono juga meninjau produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dihasilkan oleh warga penghuni Rusunawa Pulogebang. Ia bahkan membeli dua boneka rajutan untuk cucunya, sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian lokal.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indrianto, menjelaskan bahwa Sirukim adalah sistem informasi yang memungkinkan warga Jakarta untuk mengakses dan mengajukan permohonan kepemilikan atau penyewaan hunian, baik berupa rusunawa maupun rusun milik. Sistem ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dan kini disempurnakan untuk mengelola lebih dari 33 ribu unit hunian di bawah naungan Dinas Perumahan. Kelik menyatakan bahwa “memang sistem ini sudah layaknya harus disempurnakan.”
Pembaruan pada Sirukim meliputi tampilan yang lebih menarik serta fitur-fitur yang dirancang untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, transparan, dan akuntabel. Penambahan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat.
“Itu yang lebih penting, karena mungkin selama ini warga masih bertanya-tanya sampai mana permohonan saya, kalau sekarang selalu ada notifikasi di situs, sesuai dengan akun si pemohon,” terang Kelik.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berinovasi dalam perbaikan layanan kepada masyarakat. Warga diimbau untuk mengikuti informasi terbaru melalui akun media sosial atau situs web resmi Dinas Perumahan Jakarta, serta melaporkan jika mengalami pungutan liar terkait permohonan hunian ke nomor 0821-2121-8031.