keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, serta perintangan penyidikan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/7/2025). Hasto Kristiyanto tampak terdiam saat JPU membacakan tuntutan pidana penjara tersebut. Selama persidangan, Hasto sesekali melihat ke arah jaksa dan terlihat memegangi wajahnya.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.
Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.
Lebih lanjut, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini disebut menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku hingga saat ini.
Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron.