Hasto Tak Akui, Tapi Sopan di Sidang: Jaksa KPK

keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, serta atas dugaan menghalangi penyidikan. Tuntutan ini diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa hal yang memberatkan Hasto adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya. Menurut jaksa, tindakan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, jaksa Wawan juga menyampaikan tiga pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Hasto. Salah satunya adalah sikap sopan Hasto selama persidangan, meskipun ia tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Hasto memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan-tindakan ini disebut-sebut menjadi penyebab Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga menuduh Hasto menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto diyakini melakukan suap tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron.