keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Usai sidang, Hasto mengepalkan tangan dan memberikan salam metal sambil mengucapkan, “Merdeka! Merdeka! Merdeka!”.
Jaksa meyakini Hasto bersalah karena merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa KPK menyatakan, “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.”
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut jaksa.
Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.