keepgray.com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan telah memperkirakan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Hasto mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut telah diantisipasi sejak awal, seiring dengan sikap politiknya dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.
Lebih lanjut, Hasto mengaku telah memperhitungkan segala risiko yang mungkin timbul akibat sikapnya tersebut, termasuk kasus yang kini menjeratnya. Ia menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi dengan kepala tegak, meyakini bahwa kebenaran akan terungkap. Ia juga menyinggung adanya kriminalisasi melalui proses daur ulang perkara yang sudah inkrah.
Hasto mengimbau seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada hukum, meskipun seringkali diintervensi oleh kekuasaan. Ia meyakinkan bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Sesaat setelah sidang, Hasto meneriakkan kata “merdeka” sambil mengepalkan tangan dan memberikan salam metal. Ia juga menyebutkan bahwa nota pembelaan (pleidoi) pribadinya telah mencapai 80 persen dan akan disesuaikan dengan tuntutan JPU.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Jaksa menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi. Selain tuntutan penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.