keepgray.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kesaksian Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku yang disebut menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian di bidang *international economic of law*. Jaksa menilai keahlian tersebut belum teruji.
Pernyataan ini disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku serta perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa KPK menyampaikan bahwa Hasto menerangkan di persidangan bahwa pemilihan Harun Masiku sebagai kader penerima limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas didasarkan pada rekam jejak Harun yang pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth di bidang *international economic of law*. Partai, menurut Hasto, membutuhkan keahlian tersebut.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Hasto telah berupaya secara maksimal dengan berbagai cara agar Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I berdasarkan keputusan partai.
Namun, jaksa menyoroti bahwa perolehan suara Harun di Dapil 1 Sumsel jauh di bawah kader PDIP lainnya, yaitu Riezky Aprilia. Selain itu, PDIP memiliki banyak kader senior yang berprestasi dan berpengalaman, tetapi tidak dipertimbangkan. Suara Nazarudin justru dilimpahkan kepada Harun.
Jaksa menambahkan, meskipun perolehan suara Riezky Aprilia jauh lebih tinggi dan PDIP memiliki kader-kader senior yang lebih berpengalaman dan berprestasi, mereka tidak diperjuangkan atau dipertimbangkan.
Jaksa juga menyoroti bahwa Harun Masiku terhitung sebagai kader baru di PDIP dan keahliannya di bidang *international economic of law* belum teruji. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan Harun Masiku diperjuangkan untuk menjadi anggota legislatif dari Dapil Sumsel 1.
Jaksa menyerahkan penilaian mengenai alasan penentuan Harun sebagai penerima pelimpahan suara Nazarudin kepada majelis hakim. Penuntut umum berpegang pada prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap.
Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.