keepgray.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa nomor ponsel dengan nama kontak Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto Kristiyanto. Keyakinan ini disampaikan meskipun staf PDIP, Kusnadi, membantah hal tersebut.
Keyakinan jaksa KPK, Takdir Suhan, terungkap saat membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa mengacu pada keterangan Kusnadi yang menyebut nomor Sri Rejeki Hastomo adalah milik sekretariat DPP PDIP.
“Di persidangan, Kusnadi menerangkan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang maksudnya agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada hubungan dengan terdakwa,” ujar Takdir Suhan.
Namun, jaksa Takdir menilai keterangan Kusnadi tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan Hasto. Menurut jaksa, nama Hastomo berasal dari nama anak pertama Hasto, yaitu Ignatius Windu Hastomo.
“Keterangan Kusnadi tersebut tidak berkesesuaian dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Ir Hasto Kristiyanto, MM dalam kartu keluarga,” jelas jaksa.
Jaksa juga menyoroti penggunaan nama Sri Rejeki Hastomo sebagai nama profil WhatsApp oleh Hasto. Dalam контакты tersebut, ditemukan nomor istri Hasto, Maria Ekowati, yang disimpan dengan nama Mama, Mama 1, hingga Mama 2.
“Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profil WhatsApp seperti pada, satu, nomor kontak 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0. Nomor kontak 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo,” kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan bahwa nomor Sri Rejeki bukan milik kesekretariatan DPP PDIP, melainkan milik Hasto. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan keterangan Kusnadi.
KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron.