keepgray.com – Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono menyampaikan keprihatinannya atas insiden perusakan rumah saat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang menurutnya mengancam harmoni sosial.
Hendropriyono, yang juga seorang Veteran Pembela RI, atas nama para senior citizen, menyatakan keprihatinan mendalam atas penyerangan terhadap warga yang sedang menjalankan retret keagamaan di Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menekankan bahwa aksi perusakan dan pembubaran peserta retret bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga tindakan anarkis yang merendahkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan.
“Perbuatan main hakim sendiri seperti itu berarti telah mendegradasi peran negara, mencederai nilai Pancasila, serta mengancam harmoni sosial dan integritas kebangsaan,” tegasnya.
Hendropriyono juga menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengajak untuk bersatu, terutama dalam kondisi geopolitik yang rawan saat ini. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh provokasi atau penunggangan konflik oleh intelijen negara asing. Tindakan intoleransi, menurutnya, merusak kebebasan beragama dan ketertiban umum.
“Jangan begitu mudah terhasut oleh provokasi atau penunggangan terhadap konflik di antara kita oleh intelijen negara asing. Perbuatan kalian sebenarnya tidak sederhana, karena merupakan bentuk intoleransi, yang merundung kebebasan beragama dan ketertiban umum,” jelas Hendropriyono.
Ia juga menekankan agar generasi penerus bangsa tidak merusak agama dengan perilaku anarkis, serta mengajak untuk memperkuat nilai-nilai hukum dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa. Hendropriyono menegaskan bahwa negara tidak akan absen ketika keadilan diinjak-injak, dan kejahatan atas nama mayoritas tetap merupakan kejahatan.
“Negara akan menjaga agar keadaan hari ini tidak menjadi preseden kelam di masa depan. Karena jika negara tidak hadir dalam membela warga yang lemah, maka bukan hanya hukum yang hancur, tapi juga hati nurani bangsa,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi perusakan pagar, pengangkatan dan perusakan salib, serta perusakan sepeda motor.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban Maria Veronica Nina (70). Peristiwa terjadi saat kegiatan keagamaan umat Kristen dengan 36 jemaat diadakan di rumah Nina. Warga yang merasa keberatan kemudian mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi perusakan.