keepgray.com – Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/5/2025) atas kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial R (49) yang ditemukan di sebuah hotel di Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. MF tak hanya membunuh, tetapi juga memerkosa korbannya.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7), bahwa tersangka dan korban saling mengenal melalui Facebook. Mereka kemudian berkomunikasi via WhatsApp hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tersangka dan korban bertemu di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua. Di dalam kamar, tersangka mencoba memerkosa korban, namun korban menolak dan melawan.
“Saat pertemuan tersebut, mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak. Kemudian, tersangka melemparkan tubuh korban ke atas kasur, melakukan serangkaian tindakan pencabulan, korban tetap menolak dan memberontak,” jelas Victor.
Tersangka kemudian menyetubuhi korban yang terus berusaha memberontak. “Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit. Korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat lubang hidung dan mulut, menyebabkan mati lemas.
Atas perbuatannya, MF diancam dengan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa ancaman hukumannya adalah penjara maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.