Kasasi Minyak Goreng: Nasib Sitaan Rp 1,3 T Ditentukan

keepgray.com – Sejumlah korporasi yang terjerat kasus korupsi minyak goreng telah menitipkan dana sebesar Rp 1,3 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Saat ini, Kejagung telah menyita dana tersebut dan tengah menunggu putusan kasasi terkait status akhir dari uang tersebut.

Total terdapat 12 korporasi yang merupakan bagian dari PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, baru enam perusahaan yang telah menyetorkan dana pengganti kerugian negara, yaitu PT Musim Mas, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oli, dan PT Permata Hijau Sawit.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025) bahwa uang titipan dari PT Musim Mas yang disita mencapai Rp 1.188.461.774.662. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.

Sutikno menambahkan bahwa uang titipan dari Grup Permata Hijau yang telah disita mencapai total Rp 186.430.960.865. Penyitaan ini juga didasarkan pada penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.

Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan bahwa dana tersebut akan ditempatkan di rekening penampungan lain (RPL) milik Kejagung. Dana ini dititipkan sebagai pembayaran ganti rugi terhadap kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi minyak goreng.

Kejaksaan Agung akan memasukkan informasi mengenai penyitaan dana ini ke dalam memori kasasi. Tindak lanjut terhadap uang tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim kasasi. Dengan dimasukkannya informasi ini ke dalam memori kasasi, diharapkan uang yang disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara tersebut, sehingga putusan kasasi akan mencakup arahan mengenai status dan penggunaan dana tersebut.