keepgray.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Pemeriksaan terhadap Johnny G. Plate akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, tempat yang bersangkutan saat ini menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. “Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Safrianto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Plate dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam proses pengadaan PDNS saat menjabat sebagai Menkominfo. “Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate, ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” jelasnya.
Namun, Safrianto belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan terhadap Johnny Plate. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakpus masih terus mengusut kasus dugaan korupsi PDNS. “Penyidikan masih terus berlanjut. Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan sambil kita menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tuturnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Menurut keterangan pers tertulis dari Bani pada Jumat (14/3), terdapat dugaan bahwa pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Pengkondisian ini diduga berlangsung selama 5 tahun.
Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Semuel Abrizani Pangerapan (Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024), Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023), dan Pini Panggar Agustie (Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi).