keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Sumatera Utara. Penggeledahan ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Namun, Budi belum memberikan rincian mengenai temuan dari penggeledahan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
* Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
* Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
* Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
* M Akhirun Pilang (KIR), Direktur PT DNG
* M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan Ginting menerima janji *fee* sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut. Akhirun dan Rayhan diduga telah menarik uang sebesar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek tersebut.