Tangsel Bekuk 10 Tersangka Kasus Kekerasan Seks

keepgray.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap delapan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi selama periode April hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Kami sampaikan pengungkapan kasus, total ada 8 laporan polisi. Kami hadirkan 10 tersangka terkait laporan polisi ini, di mana perkaranya yaitu dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa penyidik membagi delapan kasus tersebut ke dalam lima klaster. Satu kasus di antaranya adalah kekerasan seksual yang disertai penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban.

Klaster pertama terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan yang berprofesi sebagai buruh atau karyawan konfeksi. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Klaster kedua adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dalam kasus ini, tersangka adalah seorang pengajar hadroh dengan korban empat orang anak yang merupakan muridnya.

Klaster ketiga meliputi tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik di sekolah. Korbannya adalah murid di sekolah tersebut. Terdapat tiga orang tersangka dalam klaster ini. “Yang pertama tersangkanya yaitu kepala sekolah, ini sangat miris, atau sebagai pembina OSIS. Yang kedua, guru agama yang dilakukan terhadap muridnya. Yang ketiga, guru agama dengan korban seorang siswi berkebutuhan khusus di satu sekolah SLB,” jelas Kapolres Victor.

Klaster keempat terdiri dari dua kasus kekerasan seksual dengan modus perkenalan di media sosial. Sasaran dari tersangka dalam klaster ini adalah anak di bawah umur.

“Kelompok yang kelima yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus memberikan minuman beralkohol bagi korban, yakni perempuan yang berprofesi sebagai penjaga warung, dengan tiga tersangka,” imbuh Victor.

Kapolres Victor menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya untuk mempertahankan citra Kota Tangerang Selatan sebagai kota yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayahnya.

“Untuk mempertahankan citra dari Kota Tanggerang Selatan sebagai kota yang ramah anak, artinya proses penegakan hukum ini bagian dari komitmen dari kami selaku Forkopimda untuk kemudian tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku-pelaku yang akan melakukan tindak pidana kekerasan seksual khususnya terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.