keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi korporasi ekspor *crude palm oil* (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang tersebut berasal dari enam terdakwa korporasi.
Uang tunai tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025). Tumpukan uang itu ditempatkan dalam plastik bening.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan penitipan uang pengganti dari enam perusahaan yang tergabung dalam grup Musim Mas dan Permata Hijau Group, yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sutikno merinci, PT Musim Mas menitipkan uang sebesar Rp 1.188.461.774.666 (Rp 1,1 triliun), sementara lima perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau menitipkan total Rp 186.430.960.865 (Rp 186 miliar). Total uang yang dititipkan dari enam korporasi tersebut adalah Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun), yang kemudian dimasukkan dalam rekening penampungan Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus yang sama dari Wilmar Group, yang juga berstatus tersangka korporasi.
Menurut Sutikno, berdasarkan penghitungan audit BPKP dan ahli dari UGM, terdapat tiga bentuk kerugian negara dalam kasus ini, yaitu kerugian keuangan negara, *illegal gain*, dan kerugian perekonomian negara, dengan total sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Uang triliunan tersebut dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Sutikno menambahkan bahwa kelima terdakwa korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu sebesar Rp 11,8 triliun.