Hukuman Setya Novanto Dipangkas PK

keepgray.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi E-KTP. Putusan ini mengurangi masa hukuman mantan Ketua DPR tersebut dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (2/7/2025), Setya Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018 karena terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek E-KTP. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pengurangan masa tahanan, MA juga mengabulkan pengurangan masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun. Dengan pengurangan ini, Setya Novanto diperkirakan akan bebas pada tahun 2029, dengan catatan belum dikurangi remisi tahunan dan potongan masa tahanan lainnya.

Kasus E-KTP menyeret Setya Novanto sebagai salah satu tersangka utama. Ia terbukti meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada pemenang tender, Paulus Tannos. Majelis hakim juga menemukan bahwa Setya Novanto menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar dengan melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran E-KTP.

Hakim anggota Frangki Tambuwun dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 menyatakan bahwa tindakan Setya Novanto memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha untuk mempermudah proses anggaran adalah bertentangan dengan ketentuan.

Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Barat pada 16 November 2017 saat akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi E-KTP.