keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Uang tersebut ditemukan disimpan dalam sebuah kantong plastik berwarna merah bergambar karakter kartun Mickey Mouse.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat Iwan mengeluarkan kantong plastik berisi uang tersebut dari sebuah laci berwarna putih di rumahnya dan menyerahkannya kepada penyidik. Kantong plastik berwarna merah itu bergambar Mickey Mouse dan bertuliskan ‘Disneyland’.
Penyidik kemudian membawa uang tersebut ke sebuah meja di tengah rumah untuk diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari Senin, 30 Juni. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa, 1 Juli 2025.
Harli menjelaskan bahwa uang Rp 2 miliar tersebut dibagi menjadi dua bagian, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Pada kedua bagian uang tersebut terdapat tulisan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.
“Satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” ungkap Harli.
“Satu pak plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” lanjutnya.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.