keepgray.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menindak aplikator yang melanggar ketentuan potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen yang diprotes oleh pengemudi ojek online (ojol). Kemenhub berdalih hanya dapat mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika menemukan pelanggaran tersebut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tidak mengatur sanksi. Menurutnya, wewenang penindakan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) berada di tangan Kominfo.
“Kalau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kita sudah sering lakukan, misalnya dari daerah sampaikan ke kita buktinya mana, kemudian kita sampaikan ke Kominfo dan biasanya juga ada respons,” kata Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7).
Yani menambahkan, beberapa kasus telah dikomunikasikan dengan Kominfo, meskipun ia tidak memastikan apakah kasus-kasus tersebut berkaitan dengan potongan 20 persen. Ia mengklaim bahwa beberapa kasus berujung pada sanksi, termasuk pelarangan operasi bagi aplikasi yang melanggar.
Isu potongan biaya aplikasi terhadap ojol telah memicu demonstrasi. Dalam aksi besar-besaran pada 20 Mei, pengemudi ojol menuntut pemerintah mengubah ketentuan potongan aplikasi 20 persen karena dianggap terlalu besar. Mereka juga menemukan banyak kasus di mana pendapatan ojol dipotong lebih dari 20 persen.
Tuntutan tersebut juga disampaikan saat audiensi dengan Komisi V DPR. Ade Armansyah, pengemudi ojol dari Kelompok Korban Aplikator, meminta dukungan DPR untuk menekan pemerintah, khususnya Kemenhub, agar menetapkan potongan maksimal 10 persen.
“Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal,” kata Ade Armansyah pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5). Ia menambahkan, dukungan tersebut diharapkan dapat mengakhiri aksi-aksi demonstrasi di masa depan.