keepgray.com – Polisi mengungkap bahwa pemain sinetron pria berinisial MR berkenalan dengan pacar sesama jenisnya melalui media sosial dan telah menjalin hubungan selama dua bulan. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa komunikasi intens berlanjut hingga keduanya melakukan hubungan dan merekamnya, yang kemudian digunakan oleh MR untuk memeras korban.
MR mengancam akan menyebarkan foto dan video porno singkat hubungan mereka. Korban mengaku diperas hingga Rp 20 juta. Karena merasa tidak tahan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka Putih.
“Tindakan pemerasan berupa permintaan uang, sudah beberapa kali ditransfer, kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih,” ujar Kompol Pengky Sukmawan.
Pesinetron MR ditangkap pada Kamis (5/6) malam di indekosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.