Sabu & Ekstasi Rp 222 M Dimusnahkan Bareskrim

keepgray.com – Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 222 miliar hasil operasi selama Mei-Juni 2025. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 145 kilogram sabu, 763 butir ekstasi, dan 5.000 saset Happy Water.

Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi yang diungkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.

Kanit 1 Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Agung Prabowo menjelaskan bahwa 145 kilogram sabu tersebut disita dari empat kasus berbeda. Pertama, 50 kg sabu diamankan di Balikpapan dengan dua tersangka. Kedua, 71 kg sabu disita di Jambi. Ketiga, 1 kg sabu dan 5.000 saset Happy Water disita di Pekanbaru. Keempat, 24 kg sabu diamankan di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di RSPAD Jakarta Pusat pada Rabu (2/7/2025).

Agung menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan disaksikan oleh jaksa dan provos. Seluruh barang bukti telah diuji di laboratorium dan dinyatakan positif narkoba. Bungkus narkoba tersebut akan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di persidangan.

Keempat tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir. Agung mencontohkan, seorang wanita berusia 60 tahun ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, karena menjadi kurir yang membawa 24 kilogram sabu dari Dumai ke Surabaya. Menurut Agung, para kurir ini akan mengirimkan sabu tersebut ke berbagai daerah, termasuk Madura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan para tersangka. “Kami tidak akan berhenti pada kurir, bandar-bandarnya kita kejar,” ujarnya.