keepgray.com – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 ditunda karena ahli dan saksi dari pihak penggugat tidak dapat hadir.
Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (2/7/2025), dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Majelis hakim menanyakan perihal bukti tambahan, dan pihak tergugat (Kemenkumham RI) menyerahkan dua bukti tambahan.
Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, menyatakan bahwa saksi dan ahli yang sedianya akan dihadirkan berhalangan hadir. Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya, Rabu (9/7).
Anggiat menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi dan ahli disebabkan masalah administrasi dari universitas. Pihaknya berencana menghadirkan satu saksi fakta dan satu ahli, yakni ahli hukum tata usaha negara atau ahli bahasa. Saat ini, pihaknya telah mengajukan dua nama ahli dan akan melihat siapa yang surat tugasnya dapat diterbitkan pada Rabu depan.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3), dengan penggugat dua kader PDIP, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo. Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP menjadi pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana telah digelar pada Senin (5/6) di PTUN Jakarta.
Adapun isi gugatan Anthonius dan Gogot adalah: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025; mewajibkan Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencabut keputusan tersebut; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.