keepgray.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu di Laut Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Apresiasi tersebut disampaikannya di Batam, Kepri, pada Senin (26/5/2025), sekaligus mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Dede mengungkapkan bahwa pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan pimpinan Komisi III Habiburokhman, berpesan kepada seluruh aparatur penegak hukum agar serius dan cermat dalam menjaga serta mengelola barang bukti narkotika yang telah disita.
Legislator dari Fraksi PDIP ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dengan cermat, tepat, dan profesional. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, dan para pelaku yang ditangkap dapat dijerat dengan pidana hukuman yang setimpal.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia, yang diwujudkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum di bidang Narkotika untuk periode 2024-2029. Dede Indra Permana sendiri mengemban amanah sebagai Ketua Panja Narkotika. Panja ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat, laporan, dan hasil kajian dari mitra kerja terkait peredaran narkotika di Indonesia yang semakin meresahkan.
Dede menyatakan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba, terutama yang kini banyak menyasar anak di bawah umur. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh institusi penegak hukum untuk selalu waspada dan memberikan perhatian khusus pada upaya pemberantasan narkotika di Tanah Air. Isu narkotika, tegasnya, menjadi perhatian utama dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Dede juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta lembaga lain seperti Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polri atas kerja sama kolaboratif mereka dalam menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Batam. Ia menekankan bahwa Komisi III DPR RI sangat menghargai kerja sama lintas instansi pemerintah tersebut.
Dede juga menyoroti potensi dampak mengerikan dari 2 ton sabu tersebut. Ia memperkirakan bahwa jika sabu tersebut beredar di masyarakat dengan asumsi 1 gram dapat dinikmati oleh 4 orang, maka kurang lebih 8 juta penduduk Indonesia berpotensi terpapar narkoba. Hal ini menggarisbawahi urgensi penanganan kasus ini dan upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.