keepgray.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Beberapa terpidana dalam kasus ini termasuk pengusaha Harvey Moeis dan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Putusan kasasi ini, yang dapat diakses melalui situs resmi MA pada Selasa (1/7/2025), dibacakan pada Rabu (25/6). Majelis hakim agung yang menangani kasasi para terdakwa mengambil keputusan secara bulat, tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Sejauh ini, setidaknya 20 individu telah divonis dalam kasus korupsi timah ini. Berikut adalah daftar vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana:
1. **Harvey Moeis:**
* PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
* PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
2. **Helena Lim:**
* PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 900 juta.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
3. **Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa):**
* PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
* PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
4. **Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa):**
* PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.
* PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.
* MA: Mempertahankan vonis 18 tahun penjara.
5. **Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin/RBT):**
* PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
6. **Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin/RBT):**
* PN Jakpus: 8 tahun penjara.
* PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara.
* MA: Kasasi gugur karena terdakwa meninggal dunia.
7. **Kwan Yung alias Buyung (Pengepul Bijih Timah/Kolektor):**
* PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
8. **Hasan Tjhie (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015):**
* PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
9. **Achmad Albani (GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015):**
* PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
10. **Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017):**
* PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding).
11. **Amir Syahbana (Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018):**
* PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding).
12. **Tamron alias Aon (Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015):**
* PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.
* PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.
* MA: Masih dalam proses pemeriksaan kasasi.
13. **Suranto Wibowo (Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung):**
* PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding).
14. **Rusbani (Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung):**
* PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding).
15. **MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa):**
* PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
* PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
16. **Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Mantan Direktur PT Timah):**
* PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
17. **Emil Ermindra (Mantan Direktur Keuangan PT Timah):**
* PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.
* MA: Menolak kasasi, mempertahankan putusan PT DKI.
18. **Hendry Lie (Pemilik Saham Mayoritas PT Tinindo Inter Nusa):**
* PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang dalam proses banding).
19. **Bambang Gatot Ariyono (Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM):**
* PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih dalam proses banding).
20. **Alwin Albar (Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah):**
* PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
* PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.