Kongkalikong Proyek Air: KPPU Denda 2 Pelaku Usaha

keepgray.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp 12 miliar kepada dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq, di Kantor KPPU Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa kedua pihak yang bersalah adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (dahulu PDAM Lombok Utara) dan PT Tiara Cipta Nirwana. Perumda dikenai denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp 4 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Tahun Anggaran 2017 melalui skema prakarsa badan usaha. Setelah serangkaian persidangan sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menemukan bahwa kedua pihak bekerja sama secara tidak sah untuk mengatur pemenang tender, memberikan peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, dan menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa mengikuti prosedur dan dokumen resmi. Praktik ini dinilai menghambat partisipasi pelaku usaha lain dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Deswin menambahkan bahwa pengadaan tersebut tidak hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015.

Majelis Komisi memerintahkan kedua terlapor untuk membayar denda dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika mengajukan keberatan, masing-masing wajib menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

KPPU juga merekomendasikan agar Bupati Lombok Utara segera menyelesaikan persoalan perizinan dan administrasi teknis terkait pengadaan tersebut. Selain itu, KPPU berharap pejabat berwenang meningkatkan pembinaan terhadap aparatur agar lebih profesional dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.