keepgray.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Putusan ini diambil secara bulat oleh tiga hakim kasasi.
Amar putusan kasasi dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, menyatakan penolakan tersebut. Putusan ini dapat dilihat di situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).
Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut diketok pada 25 Juni 2025. Tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari para hakim, sehingga seluruhnya sepakat untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menilai bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim berpendapat bahwa penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berupaya meningkatkan produksi dan ekspor timah saat kasus ini terjadi.
Hakim ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara tersebut. Hal ini disampaikan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, pada Senin (23/12/2024).
Hakim menyebutkan bahwa ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili oleh Harvey Moeis. Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut hakim, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
Jaksa kemudian mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu rendah. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara. Uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan 10 tahun kurungan. Selain itu, denda yang harus dibayar oleh Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.