keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan lima catatan terkait pelaksanaan APBN 2024, yang merupakan era terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Catatan ini merupakan tindak lanjut dari 14 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, serta laporan pemerintahan Jokowi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV 2024-2025 di Jakarta Pusat, Selasa (1/7). Sorotan utama BPK adalah keselarasan antara laporan kinerja pemerintah pusat (LKjPP) dengan LKPP.
Lebih lanjut, Sri Mulyani merinci perbedaan data penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), pengendalian atas penganggaran dan realisasi belanja pegawai, pengelolaan sisa dana transfer ke daerah (TKD), serta penyajian belanja dibayar di muka dan persediaan.
Pemerintah, menurut Sri Mulyani, telah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Langkah pertama adalah koordinasi penyempurnaan regulasi dan pedoman pelaporan kinerja pemerintah untuk mewujudkan integrasi dan keselarasan sistem akuntabilitas dengan sistem perencanaan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Kedua, pemerintah mendorong penyelesaian indikasi kurang bayar perpajakan serta melakukan evaluasi atas sistem perpajakan untuk memitigasi permasalahan sistem perpajakan. Ketiga, dilakukan evaluasi perubahan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja pegawai menjadi pagu tertutup dan penyempurnaan sistem early warning, serta koordinasi kebutuhan belanja pegawai agar dapat dihitung lebih cermat.
Keempat, pemerintah melakukan penyesuaian batas waktu pelaporan realisasi penggunaan TKD yang terintegrasi dengan alur jadwal penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Kelima, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan akuntansi biaya dibayar di muka agar sesuai dengan karakteristik aset lancar.
Sri Mulyani menegaskan bahwa RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024 diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama dan dimintakan persetujuan untuk ditetapkan dalam undang-undang.
Saldo anggaran lebih (SAL) pada 2024 mencapai Rp459,5 triliun. Setelah dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan APBN dan memperhitungkan Silpa dari penyesuaian lain, saldo akhir tahun dari kas negara 2024 adalah Rp457,5 triliun.
Neraca pemerintah per 31 Desember 2024 mencerminkan posisi keuangan negara yang solid, dengan total aset mencapai Rp13.692,4 triliun, kewajiban Rp10.269 triliun, serta ekuitas Rp3.424,4 triliun.
Saldo ini dinilai memadai dan berfungsi untuk menyangga fiskal, terutama dalam masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subianto, serta menghadapi berbagai kemungkinan risiko dinamis global. Hal ini menggambarkan kekayaan bersih negara dan kapasitas fiskal yang tetap terjaga dan dapat diandalkan untuk menopang kebutuhan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menjelaskan bahwa proses selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi atas RUU P2 APBN 2024 yang akan digelar dalam Rapat Paripurna selanjutnya pada 8 Juli 2025.