Ciawi Tertib: 130 Lapak PKL Liar Dibongkar!

keepgray.com – Satpol PP bersama tim gabungan menertibkan 130 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Hoegeng, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/6/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penataan wilayah dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh keberadaan PKL liar.

PLH Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dari Simpang Gadog hingga perempatan Ciawi, kemudian dilanjutkan ke arah Sukabumi. Total bangunan yang dibongkar sebanyak 130 unit, terdiri dari 50 bangunan semipermanen dan 80 bangunan permanen.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/Peraturan Bupati, serta Surat dari Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor : 300.1.2 / 1004 – Tibum Tahun 2025 Perihal Penertiban Bangunan tanpa Izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Anwar Anggana menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penataan kawasan Kabupaten Bogor secara menyeluruh, yang sebelumnya telah dimulai dari penataan kawasan Cibinong Raya. Tujuannya adalah untuk menciptakan wilayah yang lebih tertib, bersih, dan indah, serta mengurangi dampak kemacetan.

Sebelum penertiban, Satpol PP telah memberikan teguran dan imbauan selama 7×24 jam kepada para pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri lapak mereka. Setelah batas waktu tersebut terlewati, petugas baru melakukan tindakan penertiban di lokasi.

Anwar juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Ciawi yang telah sadar akan kesalahan berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan. Hal ini terbukti dengan adanya 28 bangunan yang telah dibongkar secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.

Setelah penertiban, dinas-dinas terkait akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti dengan pembuatan taman di bekas lokasi lapak PKL. Koordinasi akan dilakukan dengan PUPR terkait jalur pedestrian dan dengan DKPP terkait pembuatan taman.

Sebagai langkah jangka pendek, Satpol PP akan melakukan pembuatan taman agar para PKL tidak kembali berjualan di tempat yang sama.