KPK Usut Eks Wadirut Bank BUMN, Kasus EDC Rp 2,1 T

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN, yaitu BRI, untuk periode 2020 hingga 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp 2,1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/6/2025). Ia menyatakan bahwa penyidikan sedang berjalan terkait pengadaan EDC di BRI dengan perkiraan nilai proyek sekitar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus ini dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Menurut Budi, penyidik akan mendalami catatan keuangan yang ditemukan untuk melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, serta peran berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan EDC tersebut.

KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto, pada Kamis (26/6). Selain itu, lembaga antirasuah ini telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang terkait dengan kasus ini guna memastikan efektivitas penyidikan.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan kasus ini selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor keuangan, demi mendukung perbaikan perekonomian Indonesia. Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini menjadi momentum untuk upaya mitigasi, pencegahan, dan perbaikan di sektor keuangan dan perekonomian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengonfirmasi adanya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di BRI. Ia meminta semua pihak untuk memahami bahwa tindakan ini adalah bagian dari tahapan sebelum juru bicara dan Deputi Penindakan KPK menyampaikan rilis resmi mengenai penanganan perkara yang melibatkan beberapa kasus atau dugaan penyimpangan di BRI.