keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan tersebut di gedung KPK pada Senin (30/6/2025). Ia menjelaskan bahwa penahanan ini berkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi.
Sebelumnya, Nurhadi telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan TPPU yang dimaksud.
Nurhadi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Atas perbuatannya, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.