Transmigrasi: DPR Desak Pembebasan dari Kawasan Hutan

keepgray.com – Komisi V DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberian hak milik tanah kepada transmigran, terutama terkait status lahan yang saat ini masih berada dalam kawasan hutan. DPR menilai bahwa tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan menjadi fokus utama pemerintah pusat demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Masalah tumpang tindih lahan ini menyebabkan lambatnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi para transmigran. Contohnya, di Sukabumi, lebih dari 1.000 warga transmigran lokal baru menerima SHM tanah mereka setelah menunggu selama 24 tahun.

Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya keras agar persoalan tanah transmigrasi dapat diselesaikan secara tuntas di era Presiden Prabowo. “Kami akan terus bekerja agar transmigran menerima haknya secara utuh. Dukungan, masukan, dan arahan dari DPR sangat kami butuhkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Program Trans Tuntas, yang merupakan salah satu program unggulan Kementerian Transmigrasi dan kini menjadi prioritas nasional, akan menangani lebih dari 3.000 bidang tanah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 62 miliar untuk penyelesaian sertifikasi.

Pemerintah juga telah mengajukan pelepasan kawasan hutan produksi di beberapa wilayah, seperti Natuna, serta menjalin MoU dengan lintas kementerian terkait dalam Program Integrated Land Administration and Spatioal Planning (ILASPP).

Menurut Iftitah, permasalahan tumpang tindih lahan ini meluas, tidak hanya menyangkut kawasan hutan, tetapi juga terkait dengan penyerobotan oleh badan usaha atau kelompok lain. Hal ini menjadi prioritas Kementerian Transmigrasi.

Komisi V DPR dari berbagai fraksi menekankan pentingnya hak tanah bagi transmigran sebagai wujud kehadiran negara. Sertifikasi tanah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi para transmigran.

Adian Napitupulu dari Fraksi PDIP menyatakan bahwa transmigran adalah pahlawan pembangunan dan negara harus memastikan tanah mereka tidak lagi berstatus kawasan hutan.

Ishak Mekki dari Fraksi Demokrat menambahkan bahwa SHM transmigran dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan ke depan, permasalahan yang hendak diatasi dapat terintegrasi, tidak hanya kawasan hutan, tetapi juga tambang dan pemukiman, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih status tanah warga dengan kawasan hutan.

Komisi V DPR RI meminta Kementerian Transmigrasi untuk menyusun peraturan dan petunjuk teknis yang lebih rinci dan spesifik tentang mekanisme serta organisasi penyediaan tanah permukiman transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum, serta meningkatkan koordinasi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pimpinan sidang, Ridwan Bae, menegaskan bahwa Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi.

Iftitah menyimpulkan bahwa dengan dukungan DPR, transmigrasi akan kembali menjadi tonggak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hasil dari rapat tersebut akan dilaporkan kepada presiden agar mendapat kebijakan yang lebih komprehensif, sehingga membawa kabar gembira bagi transmigran.