keepgray.com – Polda Banten menangkap seorang pengusaha berinisial ASH (33) atas dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan pabrik di Kota Cilegon. ASH diduga melakukan intimidasi dengan mengusir pekerja proyek, menyebabkan pekerjaan terhenti.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 10 Maret 2025. ASH, bersama dengan Forum Pengusaha Samangraya, mendatangi kantor kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pabrik tersebut.
“Ia mengatakan kembali, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya hentikan kegiatan total selama itu belum terjadi, dan saya tunggu iktikad baik dari pimpinan kalian’,” ujar Kombes Dian di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (30/6/2024).
Menurut Kombes Dian, intimidasi yang dilakukan oleh ASH menyebabkan pembangunan pabrik sempat terhenti. Para pekerja dilarang memasuki area pembangunan sampai ASH mendapatkan jatah proyek. “Karyawan atau pekerja PT Total Bangun Persada yang bekerja pada hari itu disetop tidak boleh melakukan aktivitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Dian menjelaskan bahwa kontraktor kemudian memberikan proyek pembangunan pagar sementara kepada ASH dan kelompoknya. Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ASH sebagai tersangka.
ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan. Kombes Dian menambahkan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.