Kekerasan Seksual Karawang: Tak Boleh Damai!

keepgray.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mengecam penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan dengan menikahkan pelaku dan korban, yang kemudian diceraikan sehari setelahnya. Sari menilai penanganan kasus oleh Polsek Majalaya tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Menikahkan pelaku dengan korban bukanlah langkah yang tepat,” tegas Sari Yuliati dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Sari juga meminta Polres Karawang menangani kasus ini sesuai dengan arahan Kapolri. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai undang-undang.

Kasus ini menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang yang diperkosa oleh guru ngajinya, yang juga pamannya. Peristiwa terjadi di Kecamatan Majalaya pada 9 April 2025. Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pelaku menemui korban di rumah neneknya dengan alasan bersilaturahmi. Setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadarkan diri dan mengalami kekerasan seksual. Korban baru sadar setelah berada di klinik.

Kuasa hukum menyayangkan kasus ini tidak ditangani oleh PPA Polres setempat, melainkan oleh Polsek Majalaya melalui restorative justice dengan menikahkan korban dan pelaku. Ironisnya, pernikahan tersebut hanya berlangsung satu hari sebelum pelaku menceraikan korban.