keepgray.com – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi membentuk dua Tim Perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai langkah untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum PPHN. Proses ini ditargetkan selesai pada bulan Agustus 2025.
Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai PPHN telah dimulai sejak periode MPR 2014-2019 dan berlanjut pada periode 2019-2024. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang mengamanatkan Badan Pengkajian periode 2024-2029 untuk menyelesaikan kajian PPHN dan melaporkannya kepada Pimpinan MPR untuk diputuskan.
Sejak Oktober 2024, Badan Pengkajian MPR periode 2024-2029 telah aktif melaksanakan rapat pleno dan forum diskusi kelompok terfokus (FGD) terkait PPHN. Hingga 20 Mei 2025, lima kelompok dalam Badan Pengkajian telah mengadakan FGD untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pakar, akademisi, dan praktisi dari perguruan tinggi dan institusi. Masukan ini bertujuan untuk menguji keabsahan substansi PPHN serta pilihan bentuk hukumnya.
Berdasarkan hasil kajian dan masukan tersebut, dalam rapat Pimpinan Badan Pengkajian MPR pada 20 Mei 2025, disepakati pembentukan dua Tim Perumus. Tim Perumus I akan bertugas menyusun kajian mengenai pilihan bentuk hukum PPHN, sementara Tim Perumus II akan bertanggung jawab menuntaskan perumusan rancangan substansi PPHN.
Tim Perumus akan diisi oleh pimpinan dan anggota Badan Pengkajian yang berjumlah 45 orang, mewakili berbagai fraksi dan kelompok DPD secara merata. Pimpinan Badan Pengkajian akan memimpin kedua Tim Perumus ini. Andreas Hugo Pareira mendesak agar fraksi dan Kelompok DPD segera menyampaikan nama anggota yang akan bergabung dalam Tim Perumus I dan Tim Perumus II.
Kedua tim perumus ini dijadwalkan mulai bekerja pada 24 Juni 2025. Targetnya, hasil kerja Tim Perumus I dan II harus dilaporkan dalam rapat pleno Badan Pengkajian MPR pada 21 Juli 2025 untuk mendapatkan kesepakatan pengesahan. Setelah itu, Pimpinan Badan Pengkajian akan melaporkan substansi dan bentuk hukum PPHN kepada Pimpinan MPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Tata Tertib MPR.
Komposisi Tim Perumus I dan II dibagi berdasarkan jumlah anggota dari setiap fraksi dan kelompok DPD: PDI Perjuangan (6 orang, dibagi rata), Partai Golkar (6 orang, dibagi rata), Partai Gerindra (4 orang, dibagi rata), PKB (3 orang), Nasdem (4 orang, dibagi rata), PAN (3 orang), PKS (2 orang, dibagi rata), Demokrat (2 orang, dibagi rata), dan Kelompok DPD (10 orang, dibagi rata).
Rapat pleno pembentukan tim ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua MPR sekaligus Koordinator Bidang Pengkajian MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas); Ketua Badan Pengkajian MPR, Andreas Hugo Pareira, didampingi Wakil Ketua Hj. Hindun Anisah, Benny K Harman, dan Tiffatul Sembiring, serta anggota Badan Pengkajian MPR dan Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah beserta jajarannya.