KPK ungkap pemerasan TKA Kemnaker Rp 53 M sejak 2019

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan estimasi total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 53 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (26/5/2025), menyatakan, “Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.”

Dalam upaya mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa empat saksi yang merupakan mantan pejabat di Kemnaker. Mereka adalah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021 hingga 2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis Tata Usaha (TU) Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2024.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mendalami aliran uang hasil pemerasan dari pihak-pihak yang bertindak sebagai agen TKA dalam kasus tersebut. “KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini secara spesifik berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing dan diperkirakan terjadi sepanjang periode 2020-2023. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya pada Selasa (20/5) mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Kemnaker, khususnya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta), diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi. “Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep.