keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek sejumlah jalan di Sumatera Utara. Topan diduga mengatur pemenang lelang proyek untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES (yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, KIR, dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai total Rp 157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES untuk menunjuk saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
RES kemudian menghubungi KIR mengenai proyek tersebut pada Juni 2025, memintanya untuk menyiapkan dan memasukkan penawaran. KIR menindaklanjuti dengan menginstruksikan stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi terkait proses e-katalog. Hasilnya, RES dan KIR berhasil mengatur proses e-katalog sehingga PT DNG memenangkan proyek tersebut.
“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep.
KPK mendapatkan informasi mengenai pemberian uang ini setelah adanya penarikan tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan oleh KIR dan RAY. Diduga, uang tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu dengan harapan memuluskan proyek pembangunan jalan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6) malam. Enam orang ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting, RES, HEL (PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara), KIR, dan RAY (Direktur PT RM).
Asep menjelaskan bahwa satu orang yang ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari hari ini hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.