Doli Usul Pemilu Pisah: Serentak Picu Pragmatisme

keepgray.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan pemilu nasional dan daerah. Doli bahkan menilai bahwa pemisahan antara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) akan lebih ideal, seperti yang pernah diterapkan pada tahun 2004.

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenernya kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi juga kalau Pilpres dan Pileg-nya dipisah. Kalau saya, seperti 2004,” kata Ahmad Doli dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Doli, pemilu serentak dapat memperkuat praktik pragmatisme dan menenggelamkan isu-isu daerah. Dia menjelaskan bahwa kampanye kepala daerah menjadi kurang serius ditanggapi oleh masyarakat, yang pada akhirnya memperdalam praktik pragmatisme dalam pemilu.

Dengan adanya putusan MK ini, Doli menekankan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan bahkan Partai Politik. Ia mendorong agar revisi ini dilakukan melalui metode omnibus law. Doli juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa MK dapat menjadi pembentuk UU ketiga jika pembentuk UU tidak segera merespons putusan MK terkait sistem pemilu.

“Jadi kenapa putusannya bertambah progressive oleh Mahkamah Konstitusi? Karena pembentuk UU tidak merespons putusan mereka,” kata Doli.

Doli menambahkan bahwa pemilu serentak memiliki konsekuensi kerumitan dalam penyelenggaraan dan kejenuhan masyarakat. Ia mendukung pemisahan pemilu nasional dan daerah karena Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis pemilu menimbulkan berbagai permasalahan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan agar pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.