keepgray.com – Perseteruan antara Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana semakin memanas dengan saling gugat dan tuduh halusinasi. RK menggugat Lisa Mariana secara perdata dengan nilai Rp 105 miliar. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (25/6) lalu.
Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa gugatan balik diajukan sebagai jawaban atas gugatan yang lebih dulu dilayangkan Lisa Mariana. Tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan imateriil sebesar Rp 100 miliar diajukan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan perdata ini diajukan lantaran Lisa Mariana disebut telah merugikan nama baik Ridwan Kamil dengan menyebarkan berita hoaks. Muslim menyebut tuduhan Lisa Mariana terkait anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun telah disampaikan ke publik, sehingga mencemarkan nama baik RK dan keluarga.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana mengaku siap menghadapinya dan menilai gugatan tersebut tidak berdasar hukum. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut gugatan Rp 100 miliar itu halusinasi dan tidak berdasar hukum. Markus juga menyinggung pernyataan pihak Ridwan Kamil yang sebelumnya menawarkan tes DNA, namun hingga saat ini belum dilakukan. Ia meminta Ridwan Kamil tidak terlalu banyak berkoar terkait kasus tersebut dan menegaskan pihaknya siap melawan gugatan perdata Ridwan Kamil.
Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, balik menuding pihak Lisa Mariana yang halusinasi. Ia menyatakan bahwa persidangan akan membuktikan siapa yang benar. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (30/6) dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari pria yang mengaku ayah biologis anak Lisa, Revelino Tuwasey.