keepgray.com – Tanggal 30 Juni 2025 jatuh pada hari Senin dan tidak termasuk dalam daftar tanggal merah atau cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Hal ini berarti aktivitas perkantoran, pendidikan, dan layanan publik akan berjalan normal seperti biasa.
Meskipun demikian, masyarakat dapat memanfaatkan tanggal 30 Juni 2025 sebagai opsi cuti pribadi. Dengan mengambil cuti pada hari tersebut, masyarakat dapat menikmati libur akhir pekan yang lebih panjang, yaitu selama empat hari mulai dari Jumat, 27 Juni hingga Senin, 30 Juni. Opsi ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti liburan keluarga, mudik singkat, atau sekadar beristirahat.
Setelah libur Tahun Baru Islam pada 27 Juni, terdapat sisa empat hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025, yaitu:
* Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI
* Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
* Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
* Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Tidak ada hari libur nasional pada bulan Juli 2025. *Long weekend* berikutnya akan terjadi pada awal September dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.