KPU: Pemilu Serentak Bebani Kerja!

keepgray.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Afif mengakui bahwa skema pemilu serentak selama ini memberikan tekanan kerja yang signifikan bagi penyelenggara pemilu.

“Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ujar Afif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Kendati demikian, Afif menegaskan bahwa KPU menghormati putusan MK tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara detail isi putusan MK untuk kemudian diimplementasikan.

Putusan MK sebelumnya memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan agar pemungutan suara nasional dipisahkan dan diberi jeda paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Kamis (26/6) menyatakan, “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.”

Suhartoyo menambahkan, “‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’.”