keepgray.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menerbitkan imbauan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi di kalangan pegawai. Imbauan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025 yang ditandatangani pada 24 Juni 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Bimo menekankan pentingnya bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk senantiasa menjunjung tinggi budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Ia mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas merupakan tindakan suap dan dapat dipidanakan jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimo mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan terkait untuk tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP, termasuk bingkisan atau parsel, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu memberikan apapun sebagai tanda terima kasih atau dengan maksud lainnya kepada pegawai DJP.
Jika pegawai DJP menerima tawaran atau pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun dari wajib pajak, Bimo menginstruksikan agar tawaran tersebut ditolak dan segera dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja atau langsung ke KPK.
Dengan adanya imbauan ini, DJP berharap dapat meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja.