keepgray.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa sebanyak 22 daerah telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) per tanggal 24 Februari 2025. Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Afifuddin merinci, pelaksanaan PSU terbaru telah digelar pada 24 Mei 2025 di tiga daerah berbeda. Daerah tersebut meliputi Mahakam Ulu di Kalimantan Timur, Kota Palopo di Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran di Lampung.
Di Mahakam Ulu, PSU dilaksanakan di 77 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan. Dari total 20.091 pemilih yang tercatat, tingkat partisipasi mencapai 74,14 persen. Sementara itu, di Kota Palopo, PSU digelar di 206 TPS dengan 94.706 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, menghasilkan tingkat partisipasi sebesar 74,9 persen. Untuk Kabupaten Pesawaran, PSU dilakukan di 75 TPS, melibatkan 223.047 pemilih dengan tingkat partisipasi 63,67 persen.
Afifuddin menambahkan bahwa masih ada dua daerah lagi yang akan melaksanakan PSU pemilihan kepala daerah, serta satu PSU yang akan diulang kembali. Ketiga pencoblosan tersebut dijadwalkan pada Agustus mendatang. Dua daerah yang tersisa adalah Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, yang akan menggelar PSU pada 6 Agustus 2025. Selain itu, terdapat PSU kedua di Barito Utara pasca gugatan MK, di mana semua pasangan calon dianggap didiskualifikasi, sehingga membutuhkan pemilihan ulang dengan pasangan calon pengganti.
Selain PSU yang terkait putusan MK, KPU juga tengah mempersiapkan Pilkada ulang di dua lokasi lain. Pemilihan ulang ini digelar menyusul kemenangan “kotak kosong” pada Pilkada sebelumnya. Kedua daerah tersebut adalah Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka di Provinsi Bangka Belitung, yang rencananya akan melaksanakan Pilkada ulang pada 27 Agustus 2025.