keepgray.com – Kepolisian Sektor Beji, Depok, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial Z (25) dan AS (34) yang melancarkan aksinya dengan modus tak lazim, yaitu meminjam kendaraan milik tetangga mereka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Penangkapan kedua tersangka ini diungkap dalam jumpa pers di Polsek Beji, Depok, pada Senin (26/5/2025).
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, menjelaskan bahwa metode pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini sangat menarik perhatian. “Yang menjadi menarik dalam masalah ini adalah bahwa para pelaku dua orang ini meminjam sepeda motor milik pengemudi ojol dan itu yang digunakan oleh mereka untuk melakukan pencurian tersebut,” ujar Kompol Josman.
Menurut Josman, kedua tersangka meminjam sepeda motor dari tetangganya yang kebetulan sedang beristirahat. Mereka beralasan akan menggunakan motor tersebut untuk jalan-jalan atau berkeliling kota.
Polisi kemudian mengungkap kronologi pencurian yang dilakukan oleh Z dan AS. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, AS dan Z sedang nongkrong di area parkir Jalan Margonda Raya. AS kemudian mengajak Z untuk melakukan pencurian motor.
“Saudara AS berbicara dengan Saudara Z dengan bahasa ‘Jalan yuk cari motor’ dijawab ‘Iya A’. Kemudian AS meminjam motor kepada seorang ojek online,” terang Josman.
Setelah mendapatkan motor pinjaman, AS dan Z kemudian berkeliling melintasi Jalan Arif Rahman Hakim, mencari target pencurian di wilayah Beji. Sekitar pukul 17.49 WIB, AS melihat sebuah kesempatan ketika menemukan pintu gerbang yang terbuka dan sebuah sepeda motor korban dengan kondisi kunci masih tergantung di dalam rumah.
“Saudara AS menyuruh Saudara Z untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya Saudara Z mengambil satu unit motor Honda Beat dan kemudian tersangka langsung keluar dan kabur membawa motor hasil curian tersebut,” tambah Josman.
Tim Opsnal Polsek Beji berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di kediaman mereka. Akibat perbuatan mereka, Z dan AS kini dijerat Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.